Karena itu, Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dengan PT. Hotel Sasando Timor Internasional Nomor: HK.11 A/TAHUN 2015 NOMOR: 015/Dir/HSTI/VII/2015 Tentang Pembangunan/Pengelolaan Hotel Dan Fasilitas lainnya di atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jalan R.A. Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Tanggal 3 Juli 2015, Ternyata bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 41 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ketentuan Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum maka, Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT. Hotel Sasando Timor Internasional Tanggal 3 Juli Tahun 2015 Aquo harus dinyatakan batal demi hukum. (*)



Tinggalkan Balasan