Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta segera menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah Hotel Sasando Kupang, yang merupakan asset milik Pemrov NTT.
PT. Hotel Sasando Timor Internasional, selaku pengelolah Hotel Sasando, diduga telah menjaminkan asset tanah milik Pemprov NTT guna mendapatkan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanaoba Lais Manekat (TLM).
Mirisnya, aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut, dijaminkan ke Bank Tanaoba Lais Manekat (TLM) tanpa sepengetahuan Pemprov NTT sebagai pemilik asset.
Direktur Utama PT. Hotel Sasando Timor Internasional, Moh Hatta Alwi, SE, MSI diduga telah menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1091/Kelurahan Kelapa Lima, tanggal 8 Mei 2015, dengan Surat Ukur No 270/2015, luas 17.140 M2.
Selain itu, SHGB No 1092/Kelurahan Kelapa Lima, tanggal 30 Desember 2015, Surat Ukur No. 312/Kelurahan Kelapa Lima/2015, dengan luas 1.074 M2, atas nama Perseroan Terbatas (PT) Hotel Sasando Sejahtera Timor Internasional ke PT. BPR Tanaoba Lais Manekat.
Pengamat Hukum Mikhael Feka, SH, MH, menegaskan, yang dijadikan agunan dalam kredit tersebut adalah asset milik Pemerintah Provinsi NTT, sehingga tindakan itu merupakan tindak pidana korupsi.
“Penyimpangan atau penyalahgunaan asset pemerintah adalah perbuatan koruptif. Sehingga Kejati NTT harus masuk dalam kasus ini untuk mengusut dugaan korupsinya,” ujar Mikhael Feka, Senin 6 September 2021.
Menurutnya, penegakan hukum di NTT perlu dilakukan secara baik. Salah satunya sinergitas antar institusi penegak hukum. Sehingga kasus penggelapan yang diduga dilakukan manajemen PT. Sasando Timor Internasional yang sedang ditangani Polda NTT segera menemui titik terang. Apalagi para mantan pejabat sudah diperiksa.
“Saya melihat bahwa kasus tersebut terdapat unsur korupsi karena termasuk asset Pemprov NTT, sehingga saya mendorong Kejaksaan Tinggi NTT untuk bisa menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi,” harap Mikhael.







Tinggalkan Balasan