“Oleh karena itu Kejaksaan yang diberi kewenangan penyidikan untuk perkara korupsi bisa menggunakan kewenangan itu untuk menangani perkara tersebut dan perkara korupsi lainnya,” imbuhnya.
Sementara Direktur Utama BPR TLM, Robert P. Fanggidae yang dikonfirmasi wartawan, enggan memberikan keterangan lebih terkait proses kredit yang dilakukan PT. Hotel Sasando Timor Internasional.
“No comment dulu, saya pelajari kembali duduk persoalannya,” jawab Robert singkat melalui pesan WhatsApp, Senin 6 September 2021.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, menyebutkan pihak Kejati NTT telah melakukaan telaah terhadap kasus ini, dan telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Untuk diketahui, pengelolah atau manajemen PT. Sasando Timor Internasional yang lama secara sepihak telah menggadaikan atau menjadikan agunan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Bukopin dan Bank Tanaoba Lais Manekat (TPM).
Aset Pemprov NTT diduga telah dijaminkan oleh pengelola sebesar Rp 8 miliar ke Bank Bukopin serta Rp 750 juta ke Bank TLM.



Tinggalkan Balasan