Ayat (3): Mitra Bangun Guna Serah dan Mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut :

Huruf b: tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan obyek bangun guna serah dan bangun serah guna.

Bahwa dengan Mengagunkan Barang Milik Daerah (Tanah milik Tergugat) sebagai obyek jaminan Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanaoba Lais Manekat, maka perbuatan PT. Hotel Sasando Timor Internasional telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (3) huruf c angka 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 41 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bahwa perbuatan PT. Hotel Sasando Timor Internasional apabila dikaitkan dengan Syarat Sahnya Perjanjian menurut ketentuan Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan tetertiban umum. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan Peraturan Pemerintah sebagai salah Satu Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.