Kasus Korupsi di NTT, kata dia, akan semakin masif jika penegakan hukumnya dilakukan secara ragu-ragu dan tidak serius. Padalah, korupsi merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu Kejaksaan yang diberi kewenangan penyidikan untuk perkara korupsi bisa menggunakan kewenangan itu untuk menangani perkara tersebut dan perkara korupsi lainnya,” imbuhnya.

Sementara Direktur Utama BPR TLM, Robert P. Fanggidae yang dikonfirmasi wartawan, enggan memberikan keterangan lebih terkait proses kredit yang dilakukan PT. Hotel Sasando Timor Internasional.

“No comment dulu, saya pelajari kembali duduk persoalannya,” jawab Robert singkat melalui pesan WhatsApp, Senin 6 September 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, menyebutkan pihak Kejati NTT telah melakukaan telaah terhadap kasus ini, dan telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Untuk diketahui, pengelolah atau manajemen PT. Sasando Timor Internasional yang lama secara sepihak telah menggadaikan atau menjadikan agunan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Bukopin dan Bank Tanaoba Lais Manekat (TPM).

Aset Pemprov NTT diduga telah dijaminkan oleh pengelola sebesar Rp 8 miliar ke Bank Bukopin serta Rp 750 juta ke Bank TLM.

Mengenai Ketentuan Perjanjian Kerjasama: Pasal 4 Tentang hak dan kewajiban ayat (4), huruf g yang menyatakan :

Pihak kedua berhak menjaminkan Hak Guna Bangunan yang melekat pada Hak Pengelolaan pihak pertama untuk suatu hutang pihak kedua pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk secara leluasa oleh pihak kedua dengan pemberitahuan kepada pihak pertama dengan ketentuan masa waktu jaminan tersebut masih dalam kurun waktu berlakunya Hak Guna Bangunan yang disebutkan dalam perjanjian.

Bunyi ketentuan Pasal 4 Tentang hak dan kewajiban ayat (4), huruf g Perjanjian Kerjasama antara Pemprov NTT dan PT. Hotel Sasando Timor Internasional Tanggal 3 Juli Tahun 2015 ini ternyata bertentangan/melanggar larangan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf c yang menyatakan:

Mitra Bangun Guna Serah atau Mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian; point c: dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan; angka 1 : tanah yang menjadi obyek bangun guna serah atau bangun serah guna, serta Ketentuan Pasal 41 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berbunyi: