Pengamat Hukum Mikhael Feka, SH, MH, menegaskan, yang dijadikan agunan dalam kredit tersebut adalah asset milik Pemerintah Provinsi NTT, sehingga tindakan itu merupakan tindak pidana korupsi.

“Penyimpangan atau penyalahgunaan asset pemerintah adalah perbuatan koruptif. Sehingga Kejati NTT harus masuk dalam kasus ini untuk mengusut dugaan korupsinya,” ujar Mikhael Feka, Senin 6 September 2021.

Menurutnya, penegakan hukum di NTT perlu dilakukan secara baik. Salah satunya sinergitas antar institusi penegak hukum. Sehingga kasus penggelapan yang diduga dilakukan manajemen PT. Sasando Timor Internasional yang sedang ditangani Polda NTT segera menemui titik terang. Apalagi para mantan pejabat sudah diperiksa.

“Saya melihat bahwa kasus tersebut terdapat unsur korupsi karena termasuk asset Pemprov NTT, sehingga saya mendorong Kejaksaan Tinggi NTT untuk bisa menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi,” harap Mikhael.

Kasus Korupsi di NTT, kata dia, akan semakin masif jika penegakan hukumnya dilakukan secara ragu-ragu dan tidak serius. Padalah, korupsi merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.