Kupang, KN – Kuasa Hukum Jesica Sonabela Sodakain, Antonius Ali, membantah tuduhan kuasa hukum Riesta Megasari, Fransisco Bessi, soal permintaan untuk menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Ali, apa yang disampaikan Fransisco Bessi lewat media online, merupakan hal yang tidak benar. Pasalnya, kliennya tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada Mega, maupun kepada pihak manapun.
“Terkait pernyataan Fransisco Bessi sebagai Kuasa Hukum Ibu Mega, yang menyatakan bahwa klien saya Ibu Jesica mengajukan persyaratan restorative justice, atau perdamaian, agar Mega membuat pernyataan permintaan maaf ke publik, adalah tidak benar,” kata Antonius Ali, Selasa (21/4/2026).
Ali kemudian menjelaskan duduk persoalan perkara tersebut. Ia mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, kliennya Jesica, dipanggil untuk memenuhi surat undangan dari Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, dalam rangka restorative justice.
“Klien saya hadir pada hari Sabtu sesuai jadwal, tanpa didampingi oleh saya selaku kuasa hukum. Memang saya yang menganjurkan itu, biar Ibu Jesica dan Ibu Mega bisa berkomunikasi secara leluasa, bebas dari campur tangan kuasa hukum. Karena dari semula, mereka itu kawan atau teman baik,” jelasnya.
Dikatakan Anton Ali, kliennya Jesica sempat bertemu penyidik, untuk memenuhi surat panggilan dari Polresta Kupang Kota. Namun, pertemuan kembali ditunda, karena pihak lain dalam hal ini Mega dan kuasa hukumnya berhalangan hadir.
“Pada saat itu, klien saya menyampaikan kepada penyidik, bahwa kasus ini sudah lama, dan dirinya ingin menyelesaikan. Ibu Jesica juga menyampaikan ke penyidik bahwa kalau hari ini, Ibu Mega datang membawa kuitansi asli pembelian bahan bangunan, maka hari ini juga saya akan transfer sesuai dengan jumlah yang ada di kuitansi, agar selesai urusannya,” tegasnya.
Ali menegaskan, tidak benar ada persyaratan yang diajukan bahwa, dalam restorative justice, pihak Mega harus menyampaikan permohonna maaf. “Karena Ibu Jesica saja belum sempat bertemu Ibu Megasari. Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum Ibu Jesica menyatakan bahwa sinyalemen yang disampaikan saudara Frasisco di media-media online, adalah finahan keji yang membunuh karakter klien saya,” ungkapnya.
Ali meminta kepada Fransisco untuk segera mencabut pernyataannya dalam waktu 1×24 jam. “Jika tidak, saya akan mengambil tindakan hukum yang tegas bersama klien saya,” pungkasnya. (*)

