Kupang, KN – Kuasa Hukum Jesica Sonabela Sodakain, Antonius Ali, membantah tuduhan kuasa hukum Riesta Megasari, Fransisco Bessi, soal permintaan untuk menyampaikan permohonan maaf.

Menurut Ali, apa yang disampaikan Fransisco Bessi lewat media online, merupakan hal yang tidak benar. Pasalnya, kliennya tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada Mega, maupun kepada pihak manapun.

“Terkait pernyataan Fransisco Bessi sebagai Kuasa Hukum Ibu Mega, yang menyatakan bahwa klien saya Ibu Jesica mengajukan persyaratan restorative justice, atau perdamaian, agar Mega membuat pernyataan permintaan maaf ke publik, adalah tidak benar,” kata Antonius Ali, Selasa (21/4/2026).

Ali kemudian menjelaskan duduk persoalan perkara tersebut. Ia mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, kliennya Jesica, dipanggil untuk memenuhi surat undangan dari Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, dalam rangka restorative justice.

“Klien saya hadir pada hari Sabtu sesuai jadwal, tanpa didampingi oleh saya selaku kuasa hukum. Memang saya yang menganjurkan itu, biar Ibu Jesica dan Ibu Mega bisa berkomunikasi secara leluasa, bebas dari campur tangan kuasa hukum. Karena dari semula, mereka itu kawan atau teman baik,” jelasnya.