Dikatakan Anton Ali, kliennya Jesica sempat bertemu penyidik, untuk memenuhi surat panggilan dari Polresta Kupang Kota. Namun, pertemuan kembali ditunda, karena pihak lain dalam hal ini Mega dan kuasa hukumnya berhalangan hadir.

“Pada saat itu, klien saya menyampaikan kepada penyidik, bahwa kasus ini sudah lama, dan dirinya ingin menyelesaikan. Ibu Jesica juga menyampaikan ke penyidik bahwa kalau hari ini, Ibu Mega datang membawa kuitansi asli pembelian bahan bangunan, maka hari ini juga saya akan transfer sesuai dengan jumlah yang ada di kuitansi, agar selesai urusannya,” tegasnya.

Ali menegaskan, tidak benar ada persyaratan yang diajukan bahwa, dalam restorative justice, pihak Mega harus menyampaikan permohonna maaf. “Karena Ibu Jesica saja belum sempat bertemu Ibu Megasari. Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum Ibu Jesica menyatakan bahwa sinyalemen yang disampaikan saudara Frasisco di media-media online, adalah finahan keji yang membunuh karakter klien saya,” ungkapnya.

Ali meminta kepada Fransisco untuk segera mencabut pernyataannya dalam waktu 1×24 jam. “Jika tidak, saya akan mengambil tindakan hukum yang tegas bersama klien saya,” pungkasnya. (*)