Hukrim  

Kuasa Hukum PT AGS Minta Polda NTT Objektif Tangani Kasus Fauzi Jawas Cs

Kuasa Hukum PT. AGS Bildad Thonak dan rekan saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Kupang, KN— Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildad Thonak, meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersikap objektif dalam menangani perkara hukum yang menyeret tiga orang, yakni Fauzi Jawas, Brisilian Anggi Wijaya, dan Tony Wijaya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Bildad, penetapan ketiga tersangka tersebut terkesan dipaksakan karena persoalan yang disangkakan sebenarnya telah diselesaikan secara internal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT AGS.

“Perlu kami tegaskan bahwa PT AGS tidak pernah merasa menjadi korban dalam perkara ini,” ujar Bildad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Bildad menyebut, manajemen PT AGS telah melayangkan surat resmi kepada penyidik Polda NTT guna meminta penghentian proses hukum.

Ia menilai, langkah penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta hukum karena tidak terdapat kerugian yang dialami perusahaan.

“Surat tersebut sudah kami sampaikan. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan,” tegasnya.

Ia juga menampik tudingan yang menyebut PT AGS mengalami kerugian dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Dihadrikan Sebagai Saksi, Randi Badjideh Tolak Jawab Pertanyaan Jaksa

Berdasarkan hasil RUPS, para pemegang saham sepakat bahwa perkara ini tidak perlu dilanjutkan karena tidak ada pihak, khususnya perusahaan, yang dirugikan.

Bildad pun mempertanyakan dasar hukum penyidik melanjutkan perkara, meski RUPS telah menyepakati penyelesaiannya secara internal.

“Kami heran mengapa penyidik masih melanjutkan perkara ini sampai ke tahap penetapan tersangka. Padahal RUPS sudah menyatakan tidak ada kerugian, dan perusahaan tidak pernah melaporkan pegawainya sendiri,” ungkap Bildad.

Penetapan Tony Wijaya sebagai salah satu tersangka juga dinilai janggal, mengingat yang bersangkutan masih aktif bekerja di PT AGS dan hubungan kerja dengan perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Bildad menanggapi pernyataan pelapor, Ade Kuswandi, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman yang diberikan kepada perusahaan dan telah dikembalikan secara lunas beserta bunganya.

“Jangan membawa perusahaan ke dalam situasi yang tidak baik. Karena perusahaan tidak memiliki utang kepada siapa pun,” tutup Bildad. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS