Kupang, KN— Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildad Thonak, meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersikap objektif dalam menangani perkara hukum yang menyeret tiga orang, yakni Fauzi Jawas, Brisilian Anggi Wijaya, dan Tony Wijaya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bildad, penetapan ketiga tersangka tersebut terkesan dipaksakan karena persoalan yang disangkakan sebenarnya telah diselesaikan secara internal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT AGS.
“Perlu kami tegaskan bahwa PT AGS tidak pernah merasa menjadi korban dalam perkara ini,” ujar Bildad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Bildad menyebut, manajemen PT AGS telah melayangkan surat resmi kepada penyidik Polda NTT guna meminta penghentian proses hukum.
Ia menilai, langkah penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta hukum karena tidak terdapat kerugian yang dialami perusahaan.
“Surat tersebut sudah kami sampaikan. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan