Ia juga menampik tudingan yang menyebut PT AGS mengalami kerugian dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil RUPS, para pemegang saham sepakat bahwa perkara ini tidak perlu dilanjutkan karena tidak ada pihak, khususnya perusahaan, yang dirugikan.

Bildad pun mempertanyakan dasar hukum penyidik melanjutkan perkara, meski RUPS telah menyepakati penyelesaiannya secara internal.

“Kami heran mengapa penyidik masih melanjutkan perkara ini sampai ke tahap penetapan tersangka. Padahal RUPS sudah menyatakan tidak ada kerugian, dan perusahaan tidak pernah melaporkan pegawainya sendiri,” ungkap Bildad.

Penetapan Tony Wijaya sebagai salah satu tersangka juga dinilai janggal, mengingat yang bersangkutan masih aktif bekerja di PT AGS dan hubungan kerja dengan perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Bildad menanggapi pernyataan pelapor, Ade Kuswandi, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman yang diberikan kepada perusahaan dan telah dikembalikan secara lunas beserta bunganya.