Kupang, KN – Anggota Komisi III DPR RI, yang juga Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memberikan warning atau peringatan keras kepada insan adhyaksa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi NTT, Bob Hasan menyinggung soal upaya penegakan hukum, yang kerap gagal di tahap pengadilan.

Sejumlah kasus seperti vonis bebas anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, dan aktivis lingkungan di Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, serta kemenangan praperadilan Christofel Liyanto di pengadilan, menjadi atensi khusus Komisi III DPR RI.

Terhadap hal tersebut, anggota DPR RI Bob Hasan menyoroti kerja-kerja oknum jaksa di NTT tersebut, yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tegakanlah hukum yang benar-benar adil. Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan substansi KUHAP dan KUHP telah memberikan petunjuk kepada kita semua, bahwasanya bagaimana langkah-langkah, sehingga orang itu jangan sampai dikriminalisasi,” kata Bob Hasan kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Rabu (22/4/2026).