Kupang, KN – Akademisi sekaligus dosen pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Arta Wacana Kupang, Rian Van Frits Kapitan, dihadirkan sebagai ahli hukum, oleh pihak notaris Albert Riwu Kore dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang tengah ditangani Polda NTT.
Kepada wartawan, Senin (27/4/2026), Rian menjelaskan bahwa suatu perkara dapat dikategorikan sebagai penggelapan apabila seluruh unsur dalam pasal yang mengaturnya terpenuhi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 486 tentang penggelapan dan Pasal 488 terkait penggelapan dalam jabatan.
“Salah satu unsur yang harus dibuktikan oleh penyidik adalah bahwa barang yang diduga digelapkan merupakan sebagian atau seluruhnya milik korban. Itu unsur paling penting,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus penguasaan sembilan sertifikat oleh notaris Albert Riwu Kore, yang menurut pelapor merupakan milik bank sebagai kreditur. Ia menilai, berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, bank tidak dapat disebut sebagai pemilik objek jaminan.
“Bank hanya memiliki hak privilege, atau hak untuk didahulukan apabila terjadi cedera janji. Jadi meskipun sudah diikat hak tanggungan, kepemilikan tetap berada pada debitur. Karena itu, unsur kepemilikan dalam pasal penggelapan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan dokumen cover note yang menjadi dasar penitipan sertifikat pada notaris. Menurutnya, cover note bukan merupakan dokumen yang diatur dalam undang-undang dan tidak memiliki kekuatan sebagai akta otentik.
Dalam konteks tersebut, Rian menilai tindakan Albert Riwu Kore yang menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya, Rahmat, merupakan langkah yang sesuai, mengingat belum adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
“Ketika pemilik meminta kembali sertifikatnya, notaris berkewajiban menyerahkannya. Tidak bisa diberikan kepada bank karena belum ada APHT,” katanya.
Lebih lanjut, Rian menekankan bahwa unsur kesengajaan (dolus) juga menjadi syarat penting dalam pasal penggelapan. Ia menilai, dalam kasus ini tidak terdapat unsur kesengajaan dari Albert Riwu Kore.
“Jika pun dianggap keliru, maka itu merupakan kelalaian, bukan kesengajaan. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 486 dan 488,” tegasnya.
Apabila terdapat kesalahan, maka hal tersebut lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran kode etik notaris atau ranah hukum perdata, yang dapat ditempuh melalui gugatan oleh pihak bank.
Sementara itu, kuasa hukum Albert Riwu Kore, Fendi Hilman, menyatakan bahwa, meski pihaknya pernah kalah dalam praperadilan, namun perkara ini telah berjalan selama empat tahun tanpa kepastian hukum.
“Makanya sekarang ada upaya-upaya melakukan P21 dan lain-lain, kita bersuara untuk memperjuangkan hak-hak hukum dari Pak Albert. Kalau sudah kalah praperadilan, itu tidak masalah,” pungkasnya. (*)

