Kupang, KN – Ahli hukum perdata, Agustinus Hadewata, menyampaikan pandangannya, dalam sidang perkara, dugaaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank NTT tahun 2018 silam.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (24/4/2026) sore, Agustinus dihadirkan sebagai saksi ahli hukum perdata, yang menerangkan sejumlah aturan dalam pembelian surat berharga pada Perseroan Terbatas (PT).

Dalam pandangannya, Agustinus menegaskan, eks Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho (HARK) tidak bisa disalahkan dalam pembelian MTN. Ia menyatakan, Kepala Divisi saat itu, HARK melakukan pekerjaannya dengan benar, dan memenuhi prinsip perbankan yaitu kehati-hatian dan iktikad baik.

“Menurut saya ahli, dia tidak bisa menjadi terdakwa, bukan dia yang salah. Orang yang beri informasi itu yang harus dipersalahkan,” kata Agustinus Hadewata.

Ia menerangkan, informasi yang diberikan oleh analis kepada terdakwa selaku Kepala Divisi Treasury tidaklah benar. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya seharusnya dibebankan kepada orang yang memberi informasi atau analis.