Hukrim  

Ahli Tegaskan Kepala Divisi Tidak Bisa Disalahkan dalam Proses Pembelian MTN Bank NTT

Ahli hukum perdata, Agustinus Hadewata memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi MTN Bank NTT. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ahli hukum perdata, Agustinus Hadewata, menyampaikan pandangannya, dalam sidang perkara, dugaaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank NTT tahun 2018 silam.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (24/4/2026) sore, Agustinus dihadirkan sebagai saksi ahli hukum perdata, yang menerangkan sejumlah aturan dalam pembelian surat berharga pada Perseroan Terbatas (PT).

Dalam pandangannya, Agustinus menegaskan, eks Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho (HARK) tidak bisa disalahkan dalam pembelian MTN. Ia menyatakan, Kepala Divisi saat itu, HARK melakukan pekerjaannya dengan benar, dan memenuhi prinsip perbankan yaitu kehati-hatian dan iktikad baik.

“Menurut saya ahli, dia tidak bisa menjadi terdakwa, bukan dia yang salah. Orang yang beri informasi itu yang harus dipersalahkan,” kata Agustinus Hadewata.

Ia menerangkan, informasi yang diberikan oleh analis kepada terdakwa selaku Kepala Divisi Treasury tidaklah benar. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya seharusnya dibebankan kepada orang yang memberi informasi atau analis.

Agustinus menjelaskan, HARK juga tidak bisa disalahkan, karena telah menjalankan prinsip kehati-hatian dengan meminta dilakukan analisis ulang terhadap informasi yang diperoleh. Prinsip iktikad baik juga telah dijalankan oleh HARK, yakni memberi catatan terhadap informasi yang diberikan oleh analis.

“Berarti orang ini (terdakwa) memang dia punya iktikad baik, untuk mempertahankan keuntungan perseroan ini. Iktikad baik itu ada pada Kepala Divisi, kan beberapa kali dia kembalikan usulan itu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Tersangka Andi Riski Dicecar 9 Pertanyaan

Dalam perspektif perdata, kata Agustinus, yang patut disalahkan adalah orang yang memberi informasi salah (analis), karena keputusan dibuat berdasarkan analisis yang salah dari analis.

Selain itu, lembaga terkait seperti OJK juga perlu dimintai pertanggungjawabannya, jika dalam proses terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasannya.

“Saya pikir OJK bisa dimintai pertanggungjawabannya, karena secara perdata, kerugian Bank ini sebagian mereka punya andil,” jelasnya.

Ia menilai, persoalan MTN pada Bank NTT bukan pada pelanggaran prosedur, tetapi pada keputusan yang dibuat berdasarkan informasi yang salah. Sehingga analis (pemberi informasi) yang harus bertanggung jawab, karena membuat informasi yang menyesatkan.

“Saya melihat ini masalahnya bukan pada prosedur dan lain sebagainya. Lebih pendekatannya tadi pada mengambil keputusan atas dasar informasi yang tidak benar. Jadi titik beratnya di sana,” tegasnya.

Ia berharap, keterangan-keterangan yang diberikan olehnya, selanjutnya dapat digunakan oleh hakim untuk memberikan keputusan yang jelas.

Untuk diketahui, pembelian Medium Term Notes atau surat utang jangka menengah oleh Bank NTT pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance ini, bernilai sebesar Rp50 miliar.

Beberapa bulan pasca pembelian surat berharga, PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Hasilnya, sejumlah Bank Himbara, termasuk Bank Daerah seperti Bank NTT mengalami kerugian senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS