“Saya melihat ini masalahnya bukan pada prosedur dan lain sebagainya. Lebih pendekatannya tadi pada mengambil keputusan atas dasar informasi yang tidak benar. Jadi titik beratnya di sana,” tegasnya.

Ia berharap, keterangan-keterangan yang diberikan olehnya, selanjutnya dapat digunakan oleh hakim untuk memberikan keputusan yang jelas.

Untuk diketahui, pembelian Medium Term Notes atau surat utang jangka menengah oleh Bank NTT pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance ini, bernilai sebesar Rp50 miliar.

Beberapa bulan pasca pembelian surat berharga, PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Hasilnya, sejumlah Bank Himbara, termasuk Bank Daerah seperti Bank NTT mengalami kerugian senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. (*)