Agustinus menjelaskan, HARK juga tidak bisa disalahkan, karena telah menjalankan prinsip kehati-hatian dengan meminta dilakukan analisis ulang terhadap informasi yang diperoleh. Prinsip iktikad baik juga telah dijalankan oleh HARK, yakni memberi catatan terhadap informasi yang diberikan oleh analis.

“Berarti orang ini (terdakwa) memang dia punya iktikad baik, untuk mempertahankan keuntungan perseroan ini. Iktikad baik itu ada pada Kepala Divisi, kan beberapa kali dia kembalikan usulan itu,” jelasnya.

Dalam perspektif perdata, kata Agustinus, yang patut disalahkan adalah orang yang memberi informasi salah (analis), karena keputusan dibuat berdasarkan analisis yang salah dari analis.

Selain itu, lembaga terkait seperti OJK juga perlu dimintai pertanggungjawabannya, jika dalam proses terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasannya.

“Saya pikir OJK bisa dimintai pertanggungjawabannya, karena secara perdata, kerugian Bank ini sebagian mereka punya andil,” jelasnya.

Ia menilai, persoalan MTN pada Bank NTT bukan pada pelanggaran prosedur, tetapi pada keputusan yang dibuat berdasarkan informasi yang salah. Sehingga analis (pemberi informasi) yang harus bertanggung jawab, karena membuat informasi yang menyesatkan.