Hukrim  

Kuasa Hukum Fauzi Djawas Minta Kejari Kota Kupang Tahan Ade Kuswandi

Fransisco Bernando Bessi dan kliennya Fauzi Said Djawas. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Kuasa Hukum Fauzi Djawas, Fransisco Bernando Bessi, meminta Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk segera menahan tersangka Ade Kuswandi.

Ade Kuswandi sebelumnya menjadi tersangka, karena dilaporkan ke Polresta Kupang Kota, terkait dugaan pemalsuan dokumen mengenai surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (AGS).

Laporan polisi oleh pelapor Fauzi Said Djawas, tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/636/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 28 Mei 2025.

Setelah menjadi tersangka, Ade Kuswandi telah ditangkap di Jakarta, dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan, untuk menjalani sidang pada 27 April 2026 mendatang.

BACA JUGA:  Kejati NTT Berhasil Amankan 64 Mobil dari Pensiunan ASN Pemprov NTT

Meski telah ditangkap, hingga saat ini Ade Kuswandi belum juga ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan alasan yang belum jelas.

“Kami minta agar Ade Kuswandi ditahan,” kata Fransisco Bessi, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, keberadaan Ade Kuswandi yang berdomisili di luar kota, akan menghambat proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

“Sehingga kami berharap majelis hakim bisa tegas dalam perkara ini, yang telah mendapatkan atensi publik,” pungkas Fransisco. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS