Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Pulau Flores.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menghapus denda pajak 100 persen bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah terdampak bencana.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 September hingga 31 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat di tujuh wilayah terdampak gempa, yakni Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, mendapatkan keringanan tunggakan pajak kendaraan hingga 75 persen serta penghapusan denda 100 persen.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi NTT kepada masyarakat yang sedang menghadapi masa pemulihan akibat bencana. Gempa yang melanda sejumlah wilayah Flores tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan bangunan, tetapi juga berdampak pada lahan pertanian serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Gubernur Melki Laka Lena sebelumnya juga turun langsung ke wilayah terdampak untuk memastikan penanganan bencana berjalan dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Kehadiran Gubernur bahkan dilakukan dengan bermalam di tenda posko darurat bersama masyarakat korban bencana.
Langkah tersebut kemudian diperkuat melalui kebijakan fiskal daerah. Keringanan pajak diberikan agar masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pemulihan, tanpa terbebani tunggakan dan denda pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, mengatakan kebijakan Gubernur tersebut tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana.
“Selain keringanan untuk daerah terdampak bencana, terdapat juga beberapa skema keringanan pajak lainnya,” kata Johny, Selasa, 1 September 2026.
Untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah NTT, pemerintah memberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Sementara bagi wajib pajak yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo, diberikan diskon hingga 20 persen untuk kendaraan roda dua dan hingga 10 persen untuk kendaraan roda empat.









Tinggalkan Balasan