Sementara itu, bagi masyarakat di wilayah yang tidak terdampak bencana, pemerintah memberikan diskon tunggakan pajak kendaraan sebesar 50 persen. Skema keringanan lainnya tetap berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Johny, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mengurangi beban ekonomi, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan, keterlambatan pembayaran, maupun kendaraan yang akan dimutasi masuk ke wilayah NTT.
BPAD NTT juga telah menginstruksikan seluruh UPT Pendapatan Daerah di wilayah terdampak bencana untuk menyosialisasikan kebijakan relaksasi tersebut. Termasuk kepada kendaraan dari luar NTT yang mengangkut bufferstock atau kebutuhan bantuan bencana agar dapat memperoleh informasi terkait ketentuan pengisian BBM bersubsidi. (*/ab)









Tinggalkan Balasan