Kupang, KN — Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Sumba Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) oleh kuasa hukum terdakwa, dalam perkara pengeroyokan di Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Laporan tersebut, berkaitan dengan penolakan pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban kepada pihak pengacara terdakwa. Padahal sesuai UU, pengacara berhak mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi korban.

Kuasa hukum terdakwa, Yonatan Taru Happu, S.H., menyatakan, pihaknya telah mendatangi Kejati NTT, untuk mengadukan tindakan JPU yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

“Kami melaporkan JPU di Sumba Barat karena tidak memberikan BAP kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa. Padahal, perkara ini sudah masuk tahap persidangan,” ujar Yonatan, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, kliennya didakwa dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, serta pengrusakan barang. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pihaknya telah meminta melalui majelis hakim, agar diberikan salinan BAP secara lengkap guna kepentingan pembelaan.