KUPANG, KN — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menghadiri secara langsung pelantikan Badan Pengurus Ikatan Keluarga Adonara (IKA) Kupang masa bakti 2026–2030 di Aula UPTD Taman Budaya Gerson Poyk, Kupang, Sabtu (25/7).
Kehadiran dua pucuk pimpinan daerah tersebut menjadi simbol dukungan kuat pemerintah terhadap keberadaan paguyuban kedaerahan dalam mengawal pembangunan serta merawat stabilitas sosial.
Pelantikan ini menandai peralihan tampuk kepemimpinan IKA Kupang dari Klemens Kesule Hala kepada Marius Samon Ago.
Pada kesempatan itu, Gubernur Melki menggarisbawahi pentingnya peran IKA Kupang untuk tidak sekadar menjadi tempat berkumpul, melainkan tampil sebagai benteng moral dan penggerak perdamaian, khususnya dalam memediasi potensi perselisihan pertanahan di Adonara, seperti sengketa batas tanah antara Desa Waiburak dan Desa Narasaosina.
Gubernur berharap ketangguhan warga diaspora Adonara yang tersebar di berbagai daerah hingga luar negeri dapat dikonsolidasikan menjadi energi positif bagi kemajuan bersama.
“Adonara ini terkenal sebagai perantau yang handal. Orang Adonara itu ada di mana-mana. Artinya, energi orang Adonara ini besar. Tapi ada satu sisi di Adonara ini yang mesti kita carikan solusi bersama terkait konflik soal lahan di Adonara,” ungkap Gubernur Melki.
Lebih lanjut, ia merangkul seluruh komponen warga—mulai dari para tetua, tokoh adat, tokoh agama, hingga kalangan terpelajar—untuk meninggalkan stigma lama dan mengedepankan tradisi dialog berbasis kekeluargaan.
“Mari kita menjadi bagian dari penyelesaian, bukan bagian dari persoalan. Kedepankanlah semangat ‘kakan dike arin sare, one tou kirin ehan’ (hidup rukun sebagai kakak-adik, berasal dari satu rahim dan satu keturunan yang sama),” tutur Gubernur Melki.
Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang juga mengajak pengurus baru IKA Kupang untuk menyelaraskan agenda organisasinya dengan program strategis pemerintah.
Kolaborasi ini mencakup peningkatan mutu SDM melalui Pergub NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat, serta penguatan ekonomi warga lewat program One Community One Product (OCOP) berbasis potensi lokal Adonara. (agn)



Tinggalkan Balasan