Namun, hingga persidangan pekan lalu, baik kuasa hukum maupun para terdakwa belum menerima dokumen tersebut. Yonatan menilai sikap jaksa terkesan mengabaikan permintaan kuasa hukum, maupun perintah hakim saat persidangan.
“BAP adalah hak terdakwa dan bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap fakta materiil di persidangan. Tanpa itu, kami kesulitan menyusun pembelaan secara maksimal,” tegasnya.
Menurutnya, JPU sempat meminta agar permohonan dilakukan secara tertulis. Pihak kuasa hukum pun telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Namun, respons yang diterima menyebutkan bahwa JPU tidak berwenang memberikan dokumen tersebut, serta adanya keberatan dari pihak korban.
Yonatan menilai, alasan tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dalam memperoleh keadilan.
Dalam laporan pengaduan itu, pihaknya meminta agar jaksa yang menangani perkara tersebut dipanggil dan diperiksa.
Laporan juga dikirim ke sejumlah pihak, antara lain Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, serta bidang pengawasan Kejaksaan Agung.





Tinggalkan Balasan