Hukrim  

Eks Kajari Kabupaten Kupang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Korupsi

Terdakwa Hironimus Sonbay dan Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Bessi menyerahkan pleidoi atau nota pembelaan kepada hakim pada Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan berinisial RSA alias Ridwan Sujana Angsar, diduga terlibat pemerasan, dan menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari tersangka kasus korupsi.

Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah, yang digelar Selasa (28/4/2026), di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa yakni Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu ini, diwarnai dengan fakta baru. Fakta yang terungkap di persidangan ini, adalah perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. 

Dalam nota pembelaannya, pengacara Hironimus Sonbay, yakni Fransisco Bernando Bessi menyebut, RSA meminta uang dari terdakwa sebanyak Rp140 juta, yang diserahkan sebanyak tiga kali.

“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbay mengntarkan ke Hotel Sasando, dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H, yang pada waktu itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan hanya mengucapkan terima kasih. Terus tedakwa langsung pamit pulang,” kata Fransisco Bessi.

Ia menambahkan, pembayaran kedua kepada jaksa RSA dilakukan melalui Gusti Pisdon di rumahnya di daerah Sikumana, Kota Kupang.

“Selanjutnya, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar bertemu tedakwa Roni Sonbay, di Hotel Naka dan jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar menyampaikan, uang yang sampai di dia hanya Rp40 juta, dan terdakwa Roni Sonbay menelpon Gusti Pisdon dan Gusti Pidon sampaikan uang Rp10 juta diberikan ke Pak Benfrid Foeh, yang dikemudian hari baru diketahui adalah seorang jaksa juga,” tegasnya.

Fransisco melanjutkan, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar juga bertemu dengan terdakwa Roni Sonbay dan Didik yang menjadi terdakwa dalam proyek sekolah tahun 2022 GOR Oepoi di Kota Kupang.

“Jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan, saya tidak mau tahu, kalian berdua (Roni dan Didik) harus siapkan uang Rp50 juta. Mau dibagi dua, 40 10, 25 25, besok harus diserahkan ke saya, karena ada keperluan ke Jakarta,” ujar Fransisco mengutip pernyataan RSA.

“Terdakwa Didik dan Roni Sonbay berdiskusi, dan karena Didik belum ada uang, maka terdakwa Roni Sonbay, yang membayar uang tersebut dan dihantar ke pintu masuk Kejati NTT, dan diterima oleh driver jaksa Ridwan Sujana Angsar, dan disaksikan driver terdakwa atas nama Lucky,” sambungnya.

Selain RSA dan BF, jaksa yang bertugas di bidang intel Kejati NTT, berilisan NB alias Noven Bulan juga disebut meminta uang dari terdakwa. Hal ini terungkap dalam pleidoi terdakwa, yang dibacakan oleh penasehat hukum Fransisco Bernando Bessi. Noven disebut meminta uang sebesar Rp175 juta, dan Rp25 juta digunakan untuk membayar saksi ahli Poltek, untuk membantu kasus tersebut.

BACA JUGA:  Sekelompok Masa Gelar Aksi di Kantor PN Kupang, Tuntut Polisi Kerja Profesional

Di samping itu, terungkap bahwa ada uang senilai Rp500 juta juga telah diserahkan ke PPK Hendro Ndolu, dengan tujuan menyelesaikan perkara tersebut. Namun hingga kini, belum diketahui, uang tersebut diserahkan ke siapa.

“Uang senilai Rp500 juta terdakwa serahkan kepada PPK Pak Hendro, untuk menyelesaikan perkara ini. Pemberian pertama, Rp200 juta, dan pemberian kedua adalah Rp300 juta,” jelasnya.

Fransisco menambahkan, rekaman suara pengakuan terdakwa Roni Sonbay kepada kuasa hukum tanggal 20 Juli 2025, juga telah dimasukan secara resmi ke dalam persidangan, pada tanggal 21 April 2026.

Sementara itu, usai persidangan, Fransisco mendesak Jaksa Agung, untuk mencopot jaksa yang diduga menerima uang hasil korupsi, yang telah disebutkan di dalam sidang tersebut.

“Jika oknum-oknum tersebut punya jabatan strategis di Republik Indonesia, yang tidak sesuai dengan cita-cita Jaksa Agung dan Presiden RI, saya mohon juga, untuk mereka dicopot dari jabatannya. Jangan seperti ini, karena kekuasaan yang besar, cenderung salah digunakan,” pungkas Fransisco.

Terdakwa Hironimus Sonbay, dalam nota pembelaan yang dibacakan sendiri menyatakan, eks Kajari Kabupaten Kupang berinisial RSA, meminta uang dengan dalih untuk membantunya.

“Permintaan uang terakhir dari Kajari Kabupaten Kupang yang saat itu menjabat terjadi pada tanggal 27 Desember 2022, yang mana saya saat itu berada di Bali, dan dana yang saya miliki terbatas, sehingga jawaban saya adalah nanti setelah tiba di Kupang baru bertemu,” kata Hironimus Sonbay.

Ia mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2023 ia dibubungi oleh Kajari Kabupaten Kupang RSA, saat berada di pesawat, namun belum ia menjawab. “Pada tanggal 6 Januari 2023, beliau (RSA) menyampaikan salam perpisahan kepada saya lewat WA terakhir. Setelah itu, beberapa hari kemudian, saya langsung diundang ke dinas untuk klarifikasi,” tandasnya.

Sonbay juga menyampaikan, pasca salam perpisahan dan undangan klarifikasi untuk perkara dimaksud, Kajari RSA juga menyampaikan ke orang tuanya, bahwa perkara pembangunan sekolah sudah naik penyidikan, dan akan dilakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg. 

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mengkonfirmasi ketiga jaksa, yang diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS