Kupang, KN – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan berinisial RSA alias Ridwan Sujana Angsar, diduga terlibat pemerasan, dan menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari tersangka kasus korupsi.
Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah, yang digelar Selasa (28/4/2026), di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa yakni Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu ini, diwarnai dengan fakta baru. Fakta yang terungkap di persidangan ini, adalah perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam nota pembelaannya, pengacara Hironimus Sonbay, yakni Fransisco Bernando Bessi menyebut, RSA meminta uang dari terdakwa sebanyak Rp140 juta, yang diserahkan sebanyak tiga kali.
“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbay mengntarkan ke Hotel Sasando, dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H, yang pada waktu itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan hanya mengucapkan terima kasih. Terus tedakwa langsung pamit pulang,” kata Fransisco Bessi.
Ia menambahkan, pembayaran kedua kepada jaksa RSA dilakukan melalui Gusti Pisdon di rumahnya di daerah Sikumana, Kota Kupang.
“Selanjutnya, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar bertemu tedakwa Roni Sonbay, di Hotel Naka dan jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar menyampaikan, uang yang sampai di dia hanya Rp40 juta, dan terdakwa Roni Sonbay menelpon Gusti Pisdon dan Gusti Pidon sampaikan uang Rp10 juta diberikan ke Pak Benfrid Foeh, yang dikemudian hari baru diketahui adalah seorang jaksa juga,” tegasnya.
Fransisco melanjutkan, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar juga bertemu dengan terdakwa Roni Sonbay dan Didik yang menjadi terdakwa dalam proyek sekolah tahun 2022 GOR Oepoi di Kota Kupang.



Tinggalkan Balasan