Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mengkonfirmasi ketiga jaksa, yang diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor. (*)
Eks Kajari Kabupaten Kupang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Korupsi
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan