“Permintaan uang terakhir dari Kajari Kabupaten Kupang yang saat itu menjabat terjadi pada tanggal 27 Desember 2022, yang mana saya saat itu berada di Bali, dan dana yang saya miliki terbatas, sehingga jawaban saya adalah nanti setelah tiba di Kupang baru bertemu,” kata Hironimus Sonbay.
Ia mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2023 ia dibubungi oleh Kajari Kabupaten Kupang RSA, saat berada di pesawat, namun belum ia menjawab. “Pada tanggal 6 Januari 2023, beliau (RSA) menyampaikan salam perpisahan kepada saya lewat WA terakhir. Setelah itu, beberapa hari kemudian, saya langsung diundang ke dinas untuk klarifikasi,” tandasnya.
Sonbay juga menyampaikan, pasca salam perpisahan dan undangan klarifikasi untuk perkara dimaksud, Kajari RSA juga menyampaikan ke orang tuanya, bahwa perkara pembangunan sekolah sudah naik penyidikan, dan akan dilakukan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mengkonfirmasi ketiga jaksa, yang diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor. (*)









Tinggalkan Balasan