“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya, kepada perusahaan maupun kepada pihak-pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.
Dalam persidangan, Ade Kuswandi disebut mengakui telah melakukan tata kelola terhadap IP Address yang menjadi pokok perkara.
Seluruh transaksi yang berkaitan dengan penggunaan IP Address tersebut, baik berupa pendapatan dan keuntungan maupun pembelian tidak pernah masuk dan keluar dari rekening PT Arsenet Global Solusi melainkan rekening Terdakwa.
Seluruh proses pengajuan hingga pembayaran disebut dilakukan menggunakan rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan direksi perusahaan.
Selain itu, dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan tersebut disebut tidak pernah diketahui oleh manajemen PT AGS.
Perusahaan-perusahaan yang dicantumkan dalam dokumen pengajuan juga disebut tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
Sebaliknya, IP Address yang diperoleh itu diduga dijual kembali kepada pihak lain melalui PT AHSAN, perusahaan milik pribadi terdakwa yang bergerak di bidang usaha tour dan travel.





Tinggalkan Balasan