PT AGS juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Perkara ini bermula dari laporan Fauzi Said Djawas terkait dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh IP Address dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Sementara itu, Fauzi Said Djawas selaku korban sekaligus pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana seberat-beratnya kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar. Nilai itu belum termasuk kewajiban perpajakan serta dampak sosial dan psikologis yang dialami para korban,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Ia juga menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa kepada para korban.





Tinggalkan Balasan