Bildat menegaskan, setelah perkara pidana ini memperoleh kekuatan hukum tetap, PT AGS akan mengambil langkah hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana guna mendapatkan perlindungan atas hak-hak perusahaan yang diduga dirugikan
Selain kerugian materiil, perusahaan juga mengaku mengalami dampak immateriil berupa menurunnya moral dan motivasi karyawan, berkurangnya kepercayaan dari pemerintah, investor, mitra usaha, pelanggan, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
Dalam persidangan, Ade Kuswandi disebut mengakui telah melakukan tata kelola terhadap IP Address yang menjadi pokok perkara. Seluruh transaksi yang berkaitan dengan penggunaan IP Address tersebut, baik berupa pendapatan maupun keuntungan, disebut tidak pernah masuk ke rekening PT AGS.
“Melihat fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, perusahaan meyakini Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan memberikan tuntutan dan putusan yang maksimal sesuai tingkat kesalahan terdakwa yang menyebabkan kerugian sangat besar,” kata Bildat.





Tinggalkan Balasan