PT AGS juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Perkara ini bermula dari laporan Fauzi Said Djawas terkait dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh IP Address dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Sementara itu, Fauzi Said Djawas selaku korban sekaligus pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana seberat-beratnya kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar. Nilai itu belum termasuk kewajiban perpajakan serta dampak sosial dan psikologis yang dialami para korban,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Ia juga menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa kepada para korban.

“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya, kepada perusahaan maupun kepada pihak-pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.

Dalam persidangan, Ade Kuswandi disebut mengakui telah melakukan tata kelola terhadap IP Address yang menjadi pokok perkara.

Seluruh transaksi yang berkaitan dengan penggunaan IP Address tersebut, baik berupa pendapatan dan keuntungan maupun pembelian tidak pernah masuk dan keluar dari rekening PT Arsenet Global Solusi melainkan rekening Terdakwa.

Seluruh proses pengajuan hingga pembayaran disebut dilakukan menggunakan rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan direksi perusahaan.

Selain itu, dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan tersebut disebut tidak pernah diketahui oleh manajemen PT AGS.

Perusahaan-perusahaan yang dicantumkan dalam dokumen pengajuan juga disebut tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

Sebaliknya, IP Address yang diperoleh itu diduga dijual kembali kepada pihak lain melalui PT AHSAN, perusahaan milik pribadi terdakwa yang bergerak di bidang usaha tour dan travel.