Menurut Ambrosius, proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para kepala sekolah yang dilantik benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas yang dibutuhkan.
Ia menambahkan, dari seluruh calon yang diusulkan, baru 104 orang yang telah mengantongi persetujuan teknis (Pertek). Sementara itu, calon lainnya yang belum memperoleh Pertek dijadwalkan akan mengikuti pelantikan pada tahap berikutnya.
Dengan demikian, di tengah beredarnya informasi yang menyesatkan, pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan kepala sekolah tetap berjalan sesuai prosedur resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/llt/ab)





Tinggalkan Balasan