Lebih jauh, Kanisius menegaskan bahwa seluruh isi surat, termasuk permintaan kepada para kepala sekolah untuk melakukan koordinasi dengan pihak tertentu, adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar administratif. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak hanya palsu secara bentuk, tetapi juga menyesatkan dari sisi substansi.

BKD NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk memastikan klarifikasi ini tersampaikan kepada seluruh kepala sekolah. Ia juga mengimbau agar setiap informasi yang diterima, terutama terkait mutasi dan penataan aparatur, selalu diverifikasi kepada instansi berwenang.

Di sisi lain, proses penataan kepala sekolah di NTT tetap berjalan sesuai tahapan resmi. Sebanyak 104 calon kepala sekolah telah dinyatakan siap untuk dilantik pada 25 Maret 2026, setelah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa seluruh calon kepala sekolah tersebut telah melewati tahapan penting, termasuk tes kejiwaan yang dilaksanakan di RSKD Jiwa Naimata Kupang.