Bahkan, menurut dia, pembengkakan belanja pegawai dapat memicu tekanan inflasi akibat meningkatnya permintaan barang dan jasa tanpa diimbangi produktivitas.

Alfred mengingatkan, terdapat sejumlah sanksi bagi daerah yang melampaui batas 30 persen tersebut. Di antaranya penundaan atau pemotongan dana transfer daerah (DAU, DAK, DBH), kehilangan dana insentif fiskal, hingga pengawasan ketat oleh BPKP.

Selain itu, hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD dapat ditunda pembayarannya selama enam bulan. Penambahan formasi ASN juga dapat dibekukan.

“Ketidakpatuhan ini juga akan menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK dan dapat memengaruhi opini serta skor kinerja fiskal daerah,” tegasnya.

Untuk menghindari pelampauan batas tersebut, Alfred menawarkan sejumlah solusi. Di antaranya optimalisasi pengelolaan pegawai, pengurangan insentif yang tidak proporsional, serta redistribusi anggaran yang lebih realistis dan produktif.

Ia juga mendorong perampingan organisasi, moratorium rekrutmen ASN, serta pemanfaatan teknologi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).