Namun demikian, Alfred mengakui terdapat konsekuensi yang perlu diantisipasi apabila belanja pegawai ditekan hingga batas 30 persen.

Salah satunya adalah potensi rasionalisasi pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selain itu, bisa muncul resistensi internal yang berdampak pada turunnya motivasi dan produktivitas pegawai.

“Daerah juga akan lebih selektif atau bahkan menunda penerimaan ASN baru. Ini tentu berdampak pada peluang kerja bagi putra-putri daerah,” katanya.

Keterbatasan sumber daya juga dapat mengurangi kemampuan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks.

Risiko Jika Melebihi 30 Persen

Sebaliknya, Alfred menegaskan bahwa belanja pegawai yang melebihi 30 persen justru berisiko lebih besar.

Anggaran pembangunan bisa terhambat karena terserap untuk belanja rutin, kualitas pelayanan publik menurun, serta risiko keuangan daerah meningkat. Ketergantungan terhadap pemerintah pusat pun semakin tinggi.

“Program prioritas kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD bisa tidak terakomodasi optimal karena ruang fiskal sempit,” ujarnya.