Kupang, KN – Batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 30 persen dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesehatan fiskal daerah sekaligus mendorong efisiensi birokrasi.

Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan akan efektif diberlakukan penuh mulai 2027, di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Alfred H. J. Zakarias, mantan birokrat, dalam pandangannya terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai di daerah.

Menurut Alfred, aturan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 55 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Pasal 146.

“Pasal 146 UU HKPD secara tegas mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan ini efektif dilaksanakan pada tahun 2027, sehingga pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian,” jelas Alfred, dalam pandangan tertulis, Minggu (1/3/2026).

Dampak Positif: Ruang Fiskal Lebih Sehat

Alfred menilai, jika belanja pegawai dijaga tidak melebihi 30 persen, maka akan muncul sejumlah dampak positif.
Pertama, meningkatkan efisiensi anggaran. Dengan proporsi belanja pegawai yang terkendali, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih produktif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Kedua, peningkatan belanja publik dan kualitas pelayanan. “Ruang fiskal yang lebih longgar memungkinkan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya ditingkatkan,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong kemandirian fiskal daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta meminimalkan risiko korupsi akibat pembengkakan belanja rutin.

“Ini juga memaksa daerah melakukan penataan SDM agar lebih ramping namun tetap fungsional. Birokrasi harus efisien, tidak gemuk,” tambahnya.