Kupang, KN – Batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 30 persen dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesehatan fiskal daerah sekaligus mendorong efisiensi birokrasi.
Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan akan efektif diberlakukan penuh mulai 2027, di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Alfred H. J. Zakarias, mantan birokrat, dalam pandangannya terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai di daerah.
Menurut Alfred, aturan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 55 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Pasal 146.
“Pasal 146 UU HKPD secara tegas mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan ini efektif dilaksanakan pada tahun 2027, sehingga pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian,” jelas Alfred, dalam pandangan tertulis, Minggu (1/3/2026).



Tinggalkan Balasan