“Pencatutan nama tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Ini sangat merugikan reputasi klien kami,” ujarnya.
Adhitya berharap, aparat penegak hukum bisa membuat perkara ini menjadi terang benderang, tanpa menyebut nama Chris Liyanto, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan