Ia juga menyampaikan bahwa secara legal formal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan keterlibatan Chris Liyanto dalam proses pengajuan maupun persetujuan kredit.

Menurutnya, pencantuman nama tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Pencatutan nama tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Ini sangat merugikan reputasi klien kami,” ujarnya.

Adhitya berharap, aparat penegak hukum bisa membuat perkara ini menjadi terang benderang, tanpa menyebut nama Chris Liyanto, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (*)