Apalagi jaminan yang dipakai sebagai agunan kredit hanya berupa fotocopy SHM, sementara aslinya semua adalah milik Bank Christa Jaya, berdasarkan covernote yang dikeluarkan oleh Notaris Albert Riwu Kore, jauh sebelum cairnya kredit di Bank NTT.

Hal ini terungkap pada fakta persidangan praperadilan yang disampaikan oleh saksi dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jeremias Penna mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang yang mengungkap perkara ini sebelumnya.

Hal ini kemudian memantik peryanyaan dari sejumlau pihak, mempertanyakan dasar hukum yang mengaitkan Chris Liyanto dengan perkara tersebut, mengingat tidak ada putusan pengadilan yang menyebut keterlibatan Chris Liyanto.

“Tidak ada hubungan hukum antara klien kami dengan kredit yang bermasalah tersebut,” tegas Adhitya, Jumat (27/2/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa secara legal formal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan keterlibatan Chris Liyanto dalam proses pengajuan maupun persetujuan kredit.

Menurutnya, pencantuman nama tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum.