Kupang, KN – Nama Christofel Liyanto terus dikaitkan dalam pusaran perkara kredit bermasalah di Bank NTT, meski sebelumnya sudah memenangkan perkara praperadilan melawan Kajari Kota Kupang.
Padahal, berdasarkan kronologis perkara yang telah bergulir hingga putusan pengadilan, Chris Liyanto disebut tidak memiliki keterlibatan langsung dalam fasilitas kredit yang bermasalah tersebut.
Kasus kredit bermasalah yang menjadi sorotan publik itu dinilai menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Rachmat, Notaris Albert Riwu Kore, dan Notaris Kristina Lomi serta sejumlah karyawan Bank NTT.
Dalam proses hukum yang telah berjalan, debitur Rachmat alias Ravi bersama sejumlah pihak internal Bank NTT telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Namun demikian, munculnya nama Chris Liyanto dalam sejumlah pemberitaan memunculkan tanda tanya. Bagaimana mungkin, Chris Liyanto sebagai Komisaris Utama Bank Christa Jaya yang menerima setoran tunai pembayaran utang dari Rachmat di tahun 2016 disebut terlibat? Padahal menurut keterangan Rachmat saat membayar utang, bahwa uang tersebut adalah hasil jual tanah di Makassar, yang kemudian baru terungkap di tahun 2022, bahwa uang itu hasil dari pencairan kredit di Bank NTT.
Apalagi jaminan yang dipakai sebagai agunan kredit hanya berupa fotocopy SHM, sementara aslinya semua adalah milik Bank Christa Jaya, berdasarkan covernote yang dikeluarkan oleh Notaris Albert Riwu Kore, jauh sebelum cairnya kredit di Bank NTT.
Hal ini terungkap pada fakta persidangan praperadilan yang disampaikan oleh saksi dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jeremias Penna mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang yang mengungkap perkara ini sebelumnya.
Hal ini kemudian memantik peryanyaan dari sejumlau pihak, mempertanyakan dasar hukum yang mengaitkan Chris Liyanto dengan perkara tersebut, mengingat tidak ada putusan pengadilan yang menyebut keterlibatan Chris Liyanto.
“Tidak ada hubungan hukum antara klien kami dengan kredit yang bermasalah tersebut,” tegas Adhitya, Jumat (27/2/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa secara legal formal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan keterlibatan Chris Liyanto dalam proses pengajuan maupun persetujuan kredit.
Menurutnya, pencantuman nama tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pencatutan nama tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Ini sangat merugikan reputasi klien kami,” ujarnya.
Adhitya berharap, aparat penegak hukum bisa membuat perkara ini menjadi terang benderang, tanpa menyebut nama Chris Liyanto, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (*)

