Kupang, KN – Nama Christofel Liyanto terus dikaitkan dalam pusaran perkara kredit bermasalah di Bank NTT, meski sebelumnya sudah memenangkan perkara praperadilan melawan Kajari Kota Kupang.
Padahal, berdasarkan kronologis perkara yang telah bergulir hingga putusan pengadilan, Chris Liyanto disebut tidak memiliki keterlibatan langsung dalam fasilitas kredit yang bermasalah tersebut.
Kasus kredit bermasalah yang menjadi sorotan publik itu dinilai menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Rachmat, Notaris Albert Riwu Kore, dan Notaris Kristina Lomi serta sejumlah karyawan Bank NTT.
Dalam proses hukum yang telah berjalan, debitur Rachmat alias Ravi bersama sejumlah pihak internal Bank NTT telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Namun demikian, munculnya nama Chris Liyanto dalam sejumlah pemberitaan memunculkan tanda tanya. Bagaimana mungkin, Chris Liyanto sebagai Komisaris Utama Bank Christa Jaya yang menerima setoran tunai pembayaran utang dari Rachmat di tahun 2016 disebut terlibat? Padahal menurut keterangan Rachmat saat membayar utang, bahwa uang tersebut adalah hasil jual tanah di Makassar, yang kemudian baru terungkap di tahun 2022, bahwa uang itu hasil dari pencairan kredit di Bank NTT.





Tinggalkan Balasan