Dr. Semuel Haning mengajak seluruh ASN di Kabupaten Kupang, untuk menaati apapun keputusan Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara.

“Segera dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan maka terjadi pelanggaran disiplin. Kalau ada yang merasa keberatan, bisa menempuh jalur pengadilan tata usaha negara. Bukan cawe-cawean. Tidak ada cawe-cawean,” pungkasnya. (*)