Kupang, KN – Pakar hukum, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menegaskan, SK atau Surat Keputusan untuk pelantikan pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Kupang, yang diterbitkan oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, sah di mata hukum.
Hal ini disampaikan Dr. Semuel Haning, menanggapi sejumlah polemik di media dan sosial media, terkait pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang pada tanggal 30 Desember 2026 silam.
“Apapun keputusan pejabat tata usaha negara berupa surat keputusan Bupati Kabupaten Kupang, itu mengandung asas praduga legalitas. Artinya semua keputusan yang oleh Bupati Kupang, untuk sementara sah,” kata Dr. Semuel Haning, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, keputusan Bupati Kupang tersebut sah, sampai adanya pencabutan kembali surat keputusan oleh Bupati Kupang, dan adanya keputusan pengadilan tata usaha negara, yang mencabut dan membatalkan surat keputusan tersebut.
“Selama tidak ada pencabutan surat keputusan pelantikan 30 Desember 2025 oleh Bupati Kupang, dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mencabut dan membatalkan surat keputusan itu, maka keputusan sebelumnya itu sah,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan