Kupang, KN – Pakar hukum, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menegaskan, SK atau Surat Keputusan untuk pelantikan pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Kupang, yang diterbitkan oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, sah di mata hukum.
Hal ini disampaikan Dr. Semuel Haning, menanggapi sejumlah polemik di media dan sosial media, terkait pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang pada tanggal 30 Desember 2026 silam.
“Apapun keputusan pejabat tata usaha negara berupa surat keputusan Bupati Kabupaten Kupang, itu mengandung asas praduga legalitas. Artinya semua keputusan yang oleh Bupati Kupang, untuk sementara sah,” kata Dr. Semuel Haning, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, keputusan Bupati Kupang tersebut sah, sampai adanya pencabutan kembali surat keputusan oleh Bupati Kupang, dan adanya keputusan pengadilan tata usaha negara, yang mencabut dan membatalkan surat keputusan tersebut.
“Selama tidak ada pencabutan surat keputusan pelantikan 30 Desember 2025 oleh Bupati Kupang, dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mencabut dan membatalkan surat keputusan itu, maka keputusan sebelumnya itu sah,” ungkapnya.
Terkait polemik pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang, Dr. Semuel Haning menegaskan, opini boleh saja disampaikan oleh siapa saja. Tapi opini tersebut, harus didasarkan pada argumentasi dan logika yang jelas.
“BKN tidak bisa membatalkan suatu produk yang dikeluarkan oleh seorang pejabat tata usaha negara seperti Bupati Kupang,” terangnya.
Dr. Semuel Haning juga menegaskan, surat keputusan Bupati Kupang bersifat dua hal. Pertama, ketika sudah ada surat keputusan, maka semua pejabat ASN di Kabupaten Kupang harus melaksanakan keputusan tersebut. Kedua ada pengawasan terhadap keputusan tersebut, maka jika ada kesalahan-kesalahan, harus diselesaikan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.
“Ada yang beropini tentang berdampak pada tindak pidana. Ini masih jauh lah. Karena ini kasus administrasi yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, maka harus diselesaikan di tingkat tata usaha negara. Setelah itu kita lihat isi putusan tata usaha negara seperti pengembalian uang, maka harus dikembalikan melalui putusan tata usaha negara. Kalau tidak berdampak. Tapi belum sampai ke situ. Ini proses administrasi,” jelasnya.
Dr. Semuel Haning mengajak seluruh ASN di Kabupaten Kupang, untuk menaati apapun keputusan Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara.
“Segera dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan maka terjadi pelanggaran disiplin. Kalau ada yang merasa keberatan, bisa menempuh jalur pengadilan tata usaha negara. Bukan cawe-cawean. Tidak ada cawe-cawean,” pungkasnya. (*)

