Terkait polemik pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang, Dr. Semuel Haning menegaskan, opini boleh saja disampaikan oleh siapa saja. Tapi opini tersebut, harus didasarkan pada argumentasi dan logika yang jelas.

“BKN tidak bisa membatalkan suatu produk yang dikeluarkan oleh seorang pejabat tata usaha negara seperti Bupati Kupang,” terangnya.

Dr. Semuel Haning juga menegaskan, surat keputusan Bupati Kupang bersifat dua hal. Pertama, ketika sudah ada surat keputusan, maka semua pejabat ASN di Kabupaten Kupang harus melaksanakan keputusan tersebut. Kedua ada pengawasan terhadap keputusan tersebut, maka jika ada kesalahan-kesalahan, harus diselesaikan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.

“Ada yang beropini tentang berdampak pada tindak pidana. Ini masih jauh lah. Karena ini kasus administrasi yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, maka harus diselesaikan di tingkat tata usaha negara. Setelah itu kita lihat isi putusan tata usaha negara seperti pengembalian uang, maka harus dikembalikan melalui putusan tata usaha negara. Kalau tidak berdampak. Tapi belum sampai ke situ. Ini proses administrasi,” jelasnya.