Lalu apakah OSOP merupakan bentuk prematurisasi logika pasar ? OSOP menggeser orientasi pendidikan ? Peran guru terpinggirkan ? Ah, itu hanya asumsi yang dibangun dari puing-puing akal yang longsor dan pemikiran yang sudah hancur duluan.
Guru memiliki tanggung jawab untuk mendesain rencana pembelajaran yang sistematis dan melaksanakannya dengan metode yang bermutu. Hal ini mencakup menciptakan suasana belajar yang bermakna, menyenangkan, kreatif dan dinamis sesuai Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003. Seiring dengan perubahan zaman, guru wajib meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi agar dapat mengikuti dinamika ilmu pengetahuan, teknologi, dan tren pendidikan modern.
Melalui OSOP, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT sedang mengarahkan para guru beradaptasi dengan tren pendidikan masa kini yakni menerapkan pendekatan pembelajaran STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics) yang menggabungkan sains, teknologi, teknik, seni, dan matematika untuk mengajarkan murid cara berpikir sistematis, memecahkan masalah kompleks, dan menciptakan inovasi yang berdampak bagi dirinya dan masyarakat.



Tinggalkan Balasan