“Gubernur hanya dapat melantik pejabat yang telah memperoleh Pertek dari BKN. Di luar itu, tidak diperkenankan,” jelas Yos Rasi.

Menanggapi dinamika pasca pelantikan yang menimbulkan keresahan publik, Yos menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur, Wakil Gubernur, tokoh masyarakat, akademisi, media, dan seluruh masyarakat NTT.

“Kondisi ini sangat mengganggu keharmonisan sosial dan mencoreng nama baik institusi pemerintah. Ini menjadi catatan kelam sekaligus bahan evaluasi yang tidak boleh terulang kembali di masa mendatang,” ujar Yos.

BKD juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelayanan publik, khususnya dalam urusan kepegawaian. Jika ditemukan pelayanan yang menyimpang atau menghambat, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Meja Rakyat, sebagai media resmi pengaduan masyarakat.

“Kritik dan masukan dari masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memperbaiki kualitas layanan kami ke depan, demi mewujudkan NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tutup Yos Rasi. (*)