Seyogianya, pelantikan itu dilakukan pada tahun 2023 atau 2024, namun tertunda karena adanya masa transisi pemerintahan serta penyelenggaraan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Pilkada.
Pelantikan akhirnya bisa terlaksana di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, sekitar delapan bulan setelah mereka dilantik pada 20 Februari 2025.
Ditegaskan pula, bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat telah melalui mekanisme panjang dan ketat sesuai regulasi nasional.
Dimulai dari pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK) yang terdiri dari unsur pejabat berwenang, kepegawaian, pengawasan, dan perwakilan unit kerja terkait.
Tim ini menilai kompetensi, rekam jejak, pengalaman, dan kinerja para calon pejabat secara profesional. Hasil penilaian disampaikan berjenjang hingga ke Gubernur, untuk kemudian diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN kemudian melakukan evaluasi dan menerbitkan Surat Keputusan Pertimbangan Teknis (Pertek), yang menjadi dasar legal untuk pelantikan.



Tinggalkan Balasan