Kupang, KN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara tegas membantah tudingan adanya praktik jual beli jabatan, dalam proses pelantikan pejabat administrasi lingkup Pemerintah Provinsi NTT, yang berlangsung pada 8 Oktober 2025 lalu.
Kepala BKD NTT, Yosef Rasi, menyatakan bahwa, isu yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial, terkait transaksi jabatan dengan nilai fantastis dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV, adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Terhadap isu tersebut, saya tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Jika ditemukan praktik tawar-menawar jabatan dan terbukti melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum hingga pemecatan. Negara telah memberikan tunjangan dan fasilitas yang cukup, sehingga tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Yos Rasi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025) malam.
Yos menjelaskan bahwa, pelantikan sebanyak 617 pejabat struktural eselon III dan IV tersebut, merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Gubernur Tahun 2023, yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di berbagai perangkat daerah.



Tinggalkan Balasan