Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT yang akan dirumahkan pada 2027.
Kepastian itu disampaikan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati relaksasi penerapan batas belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Penegasan tersebut disampaikan Melki Laka Lena saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi NTT, Kamis, (7/5/2026).
“Satu hal mengenai proporsi 30 persen belanja pegawai sesuai UU HKPD di 2027 dalam APBD kita. Bapak Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri PAN RB telah sepakat untuk melakukan relaksasi pada 2027,” kata Melki.
Ia menjelaskan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tetap dipertahankan, namun pemberlakuannya belum diterapkan pada 2027. Pemerintah pusat, kata dia, sedang menyiapkan payung hukum agar relaksasi tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat.
“Pembatasannya tetap pada 30 persen, tapi pemberlakuannya belum 2027 dan ini akan dipayungi atau diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Kepastian itu sekaligus menjawab kekhawatiran nasib sekitar 9 ribu PPPK di NTT yang sebelumnya terancam dirumahkan akibat kebijakan pengurangan belanja pegawai daerah. Isu tersebut mencuat setelah implementasi UU HKPD dinilai berpotensi membebani APBD daerah, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang memiliki jumlah PPPK cukup besar.
Menurut Melki, persoalan PPPK di NTT bahkan telah berkembang menjadi perhatian nasional setelah pemerintah daerah secara aktif menyuarakan dampak kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat.



Tinggalkan Balasan