“Pembatasannya tetap pada 30 persen, tapi pemberlakuannya belum 2027 dan ini akan dipayungi atau diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Kepastian itu sekaligus menjawab kekhawatiran nasib sekitar 9 ribu PPPK di NTT yang sebelumnya terancam dirumahkan akibat kebijakan pengurangan belanja pegawai daerah. Isu tersebut mencuat setelah implementasi UU HKPD dinilai berpotensi membebani APBD daerah, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang memiliki jumlah PPPK cukup besar.

Menurut Melki, persoalan PPPK di NTT bahkan telah berkembang menjadi perhatian nasional setelah pemerintah daerah secara aktif menyuarakan dampak kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat.

“Nah syukur kita dorong dari NTT jadi isu nasional dan sekarang semua sudah sepakat tidak boleh ada yang dirumahkan,” katanya.

Ia menegaskan, sejak awal pemerintah daerah sengaja mengangkat PPPK untuk memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin para PPPK yang telah diangkat justru kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan fiskal daerah.