Robert Klitgaard bahkan merumuskannya sederhana: Korupsi = Kekuasaan + Diskresi – Akuntabilitas. Dan itulah yang terjadi DPR lebih memilih menunda, sebab begitu RUU ini disahkan, pintu darurat bagi koruptor akan tertutup rapat.
Rakyat sudah terlalu lama dipaksa menonton drama.
Survei LSI (2023) mencatat 84% responden mendukung DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Indikator Politik Indonesia (2024) juga menemukan 83,2% publik percaya korupsi semakin merajalela, dan solusi utama yang mereka harapkan adalah percepatan RUU ini.
Secara global, Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (2023). Angka ini bukan hanya statistik namun cermin reputasi bangsa di mata dunia. Setiap penundaan RUU berarti memberi pesan bahwa negara ini tidak serius menutup jalur aman bagi koruptor.
Rakyat tidak lagi membutuhkan pidato atau panggung drama anti korupsi. Yang mereka tunggu hanyalah tindakan nyata, karena negeri ini sudah darurat korupsi.
RUU Perampasan Aset adalah ujian moral sekaligus ujian politik. Pertanyaan utamanya sederhana: apakah para elite sungguh berani memberantas korupsi, atau sekadar lihai bermain kata?
Hari ini, rakyat bisa melihat dengan jelas. Korupsi bukan semata keserakahan individu, tetapi juga hasil dari sistem politik yang enggan menutup ruang darurat bagi dirinya sendiri.
Jika DPR kembali menunda, rakyat akan membaca pesan sederhana korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, tetapi sudah dipelihara sebagai tradisi politik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan saat itu terjadi, retorika anti korupsi hanyalah topeng bukan keberanian.
“Jalan-jalan ke NTT, singgah sebentar di Atambua
Korupsi tak cukup ditangkap di OTT, UU Perampasan Aset pastikan tuntas semua.
Rakyat menuntut keadilan, tak mau sekadar kata manis
Hukum ditegakkan, setiap kecurangan pun tak lagi lepas









Tinggalkan Balasan