Namun sejak 2012, RUU ini hanya mondar-mandir di Prolegnas. Namanya ada, tapi kepastiannya tidak pernah lahir.
Ironisnya, aturan lain bisa melaju kencang. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji misalnya baru masuk akhir 2024, tetapi jadwal paripurna sudah dipatok untuk 26 Agustus 2025. Ada RUU yang diperlakukan bak tamu kehormatan, segera disambut dan dipersilakan masuk. Tapi RUU Perampasan Aset justru seperti pengemis di depan pintu ditunggu, diakui, tetapi tak pernah benar-benar diterima.
Elite Politik dan “Ketakutan Menjerat Diri Sendiri”
RUU Perampasan Aset ibarat cermin. Pertanyaannya: siapa yang berani bercermin bila tahu wajahnya penuh noda?
Di ruang publik, para elite kerap berteriak lantang soal anti korupsi. Tetapi saat harus melahirkan aturan yang bisa menjerat mereka sendiri, keberanian itu mendadak hilang. Lord Acton pernah berkata, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Inilah paradoks kekuasaan yang nyata di hadapan kita.
Robert Klitgaard bahkan merumuskannya sederhana: Korupsi = Kekuasaan + Diskresi – Akuntabilitas. Dan itulah yang terjadi DPR lebih memilih menunda, sebab begitu RUU ini disahkan, pintu darurat bagi koruptor akan tertutup rapat.



Tinggalkan Balasan