Oleh: Gilberto Arsineo Moruk, S.H

Korupsi di negeri ini ibarat api dalam sekam yang tak pernah padam. Bisa diredam sesaat tetapi bara itu mencari celah untuk menyala lagi.Sebagai orang awam, sering muncul pertanyaan di kepala saya: Mengapa korupsi terus terjadi? Mengapa semakin hari para koruptor justru semakin merajalela, semakin tidak takut hukum, semakin rakus dan tamak, bahkan gila memakan “makanan rakyat”? Kekuasaan dan kedudukan seakan-akan bukan untuk melayani, melainkan untuk menggerogoti setiap helai rupiah milik rakyat. Kasus terbaru menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenhazer, menegaskan bahwa korupsi masih bersemayam bahkan di jantung kekuasaan.

Lalu, senjata apa yang benar-benar bisa membuat para koruptor tidak lagi punya ruang bersembunyi? Jawabannya sederhana: Undang-Undang Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah instrumen hukum paling konkret untuk mengembalikan hasil korupsi kepada rakyat. Ia bekerja cepat, tanpa drama panjang pengadilan yang sering berubah jadi panggung akrobat para pengacara mahal.

Namun sejak 2012, RUU ini hanya mondar-mandir di Prolegnas. Namanya ada, tapi kepastiannya tidak pernah lahir.

Ironisnya, aturan lain bisa melaju kencang. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji misalnya baru masuk akhir 2024, tetapi jadwal paripurna sudah dipatok untuk 26 Agustus 2025. Ada RUU yang diperlakukan bak tamu kehormatan, segera disambut dan dipersilakan masuk. Tapi RUU Perampasan Aset justru seperti pengemis di depan pintu ditunggu, diakui, tetapi tak pernah benar-benar diterima.

Elite Politik dan “Ketakutan Menjerat Diri Sendiri”

RUU Perampasan Aset ibarat cermin. Pertanyaannya: siapa yang berani bercermin bila tahu wajahnya penuh noda?

Di ruang publik, para elite kerap berteriak lantang soal anti korupsi. Tetapi saat harus melahirkan aturan yang bisa menjerat mereka sendiri, keberanian itu mendadak hilang. Lord Acton pernah berkata, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Inilah paradoks kekuasaan yang nyata di hadapan kita.