Karena itulah, dalam setiap peran yang pernah saya emban-baik sebagai anggota DPR RI, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, maupun kini sebagai Gubernur saya selalu mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai cara berpikir dan cara bekerja.
Ketika saya memperjuangkan peningkatan pelayanan primer di puskesmas, penguatan sistem rujukan rumah sakit, perluasan jaminan Kesehatan, peningkatan cakupan imunisasi, maupun reformasi tata kelola kefarmasian, saya percaya bahwa keberhasilan semua itu bukan hasil kerja satu kementerian atau satu profesi saja atau satu pemangku kepentingan saja. Butuh kerja bersama. Butuh pendekatan whole-of-government dan whole-of-society. Ia hanya bisa lahir dari sinergi yang saling memperkuat.
Salah satu tonggak penting dalam perjalanan itu adalah ketika saya dipercaya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Undang-undang ini bukan hanya menyederhanakan regulasi, tapi juga merekonstruksi fondasi sistem kesehatan nasional secara menyeluruh. Ini adalah reformasi sistemik yang menyatukan kebijakan kesehatan ke dalam satu kerangka hukum yang lebih tangguh, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil. Dan saya pastikan, suara tenaga kefarmasian termasuk apoteker tidak absen dalam proses pembahasan undang-undang ini. Kita perjuangkan bersama agar peran strategis apoteker tidak hanya diakui, tapi juga diperkuat dalam sistem kesehatan nasional.



Tinggalkan Balasan