“Kita tahu APBN kita tahun 2025 sebesar Rp3.600 triliun, sepertiga dari itu ditransfer ke daerah. Dari jumlah sekian yang saya sebutkan ini adalah koneksi antara pemerintah dengan perbankan karena uang ini untuk bisa digunakan tentu lewat Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi baik dari sisi masuk yang akan dikeep oleh negara maupun pada saat dikeluarkan,” jelas Dirjen Perbendaharaan.
“Jadi ini tentunya kita sangat mengharapkan layanan yang baik dari Bapak Ibu sekalian sehingga Bapak Ibu sekalian bisa memberikan nilai tambah dari kegiatan treasury yang kita lakukan,” lanjutnya.
Sejalan dengan Dirjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara Muhdi menyampaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan banyaknya kerja sama yang telah dilakukan DJPb dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya dalam mendukung pengelolaan kas negara.
“Dengan begitu kompleks dan banyaknya perjanjian kerja sama dengan karakteristik yang berbeda-beda, maka perlu dilakukan simplifikasi perikatan ke dalam sebuah perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan entitas Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya,” kata Direktur Pengelolaan Kas Negara.





Tinggalkan Balasan