Untuk diketahui, WKP Atadei ditetapkan pada tahun 2008 melalui Kepmen ESDM Nomor 2966 K/30/MEM/2008 kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT Westindo Geothermal Indonesia (PT WGI). Namun, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata, perkembangan eksplorasi PT WGI tidak mengalami kemajuan yang signifikan dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran tetap sejak izin usaha panas bumi diterbitkan.
Selanjutnya, pemerintah menugaskan pengusahaan panas bumi WKP Atadei kepada PT PLN (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1894 K/30/MEM/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Penugasan Pengusahaan Panas Bumi Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Atadei yang disampaikan melalui Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 2193/04/DEP/2017 kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), maka PLN dengan resmi mendapatkan penugasan untuk pengembangan WKP Atadei.
Potensi panas bumi Atadei telah diinvestigasi melalui penyelidikan terpadu (geologi, geokimia dan geofisika) sejak sekitar tahun 2000 oleh Direktorat Vulkanologi, dan telah dilakukan pula pengeboran dua sumur landaian suhu (ATD-1 dan ATD-2) dan 2 (dua) sumur eksplorasi (AT-1 dan AT-2). Pada tahun 2018-2019, PLN melakukan survei geologi, geokimia, geofisika tambahan untuk melengkapi data geosains yang sudah tersedia. Selain itu, pada akhir tahun 2020-2021 dilakukan survei pengukuran Temperatur dan Sampling Gas Kepala Sumur AT-1 dan AT-2 bekerja sama dengan LEMIGAS. Pada tahun 2022-2023, PLN mulai melengkapi perizinan dan UKL-UPL Eksplorasi termasuk penyelesaian desain jalan akses dan infrastruktur pemboran.



Tinggalkan Balasan